Pengertian Kurikulum 2013
Kurikulum 2013 (K-13) adalah kurikulum yang berlaku dalam
Sistem Pendidikan Indonesia. Kurikulum ini merupakan kurikulum tetap diterapkan
oleh pemerintah untuk menggantikan Kurikulum-2006 (yang sering disebut sebagai
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) yang telah berlaku selama kurang lebih 6
tahun. Kurikulum 2013 masuk dalam masa percobaanya pada tahun 2013 dengan
menjadikan beberapa sekolah menjadi sekolah rintisan.
Pada tahun ajaran 2013/2014, tepatnya sekitar pertengahan
tahun 2013, Kurikulum 2013 diimpelementasikan secara terbatas pada sekolah
perintis, yakni pada kelas I dan IV untuk tingkat Sekolah Dasar, kelas VII
untuk SMP, dan kelas X untuk jenjang SMA/SMK, sedangkan pada tahun 2014,
Kurikulum 2013 sudah diterapkan di Kelas I, II, IV, dan V sedangkan untuk SMP
Kelas VII dan VIII dan SMA Kelas X dan XI. Jumlah sekolah yang menjadi sekolah
perintis adalah sebanyak 6.326 sekolah tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.[1]
Kurikulum 2013 memiliki empat aspek penilaian, yaitu aspek
pengetahuan, aspek keterampilan, aspek sikap, dan perilaku. Di dalam Kurikulum
2013, terutama di dalam materi pembelajaran terdapat materi yang dirampingkan
dan materi yang ditambahkan. Materi yang dirampingkan terlihat ada di materi
Bahasa Indonesia, IPS, PPKn, dsb., sedangkan materi yang ditambahkan adalah
materi Matematika.[butuh rujukan]
Materi pelajaran tersebut (terutama Matematika dan Ilmu
Pengetahuan Alam) disesuaikan dengan materi pembelajaran standar Internasional
(seperti PISA dan TIMSS) sehingga pemerintah berharap dapat menyeimbangkan
pendidikan di dalam negeri dengan pendidikan di luar negeri.[2]
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,
Anies Baswedan, nomor 60 tahun 2014 tanggal 11 Desember 2014, pelaksanaan
Kurikulum 2013 dihentikan dan sekolah-sekolah untuk sementara kembali
menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, kecuali bagi satuan pendidikan
dasar dan menengah yang sudah melaksanakannya selama 3 (tiga) semester, satuan
pendidikan usia dini, dan satuan pendidikan khusus.[3][4] Penghentian tersebut
bersifat sementara, paling lama sampai tahun pelajaran 2019/2020.[5]Aspek
penilaian[sunting | sunting sumber]
Sikap dan perilaku (moral) adalah aspek penilaian yang
teramat penting (nilai aspek 60%[butuh rujukan]). Apabila salah seorang siswa
melakukan sikap buruk, maka dianggap seluruh nilainya kurang[butuh rujukan].
Ada empat aspek penilaian dalam K-13:
pengetahuan (KI-3);
keterampilan (KI-4);
sosial (KI-2); dan
spiritual (KI-1).
Mata pelajaran[sunting | sunting sumber]
Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI)[sunting |
sunting sumber]
Pembelajaran di tingkat Sekolah Dasar pada Kurikulum 2013
disajikan menggunakan pendekatan tematik-integratif. Mata pelajaran, yang
kemudian disebut muatan pelajaran, di dalamnya terdiri dari:
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Matematika
Bahasa Indonesia
Ilmu Pengetahuan Alam
Ilmu Pengetahuan Sosial
Seni Budaya dan Prakarya (Termasuk Muatan lokal)
Pendidikan Jasmani dan Kesehatan (Termasuk Muatan lokal)
Bahasa Daerah (Sesuai dengan kebijakan sekolah
masing-masing)
Semuanya dipadukan dalam satu buku yang dinamakan buku
tematik, kecuali mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti dan mata
pelajaran Bahasa DaerahSekolah Menengah Pertama / Madrasah Tsanawiyah
(SMP/MTs)[sunting | sunting sumber]
Kelompok A (Wajib)
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Matematika
Bahasa Indonesia
Ilmu Pengetahuan Alam
Ilmu Pengetahuan Sosial
Bahasa Inggris
Kelompok B (Wajib)
Seni Budaya (Rupa/Musik/Tari/Teater)
Pendidikan Jasmani dan Kesehatan
Prakarya (Rekayasa/Kerajinan/Budidaya/Pengolahan)
Bahasa Daerah (Sesuai dengan kebijakan sekolah masing-masing)
Bahasa Asing (Sesuai dengan kebijakan sekolah masing-masing)
Sekolah Menengah Atas atau Sekolah Menengah Kejuruan
(SMA/SMK) / Madrasah Aliyah atau Madrasah Aliyah Kejuruan (MA/MAK)[sunting |
sunting sumber]
Kelompok A (Wajib)
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Matematika
Bahasa Indonesia
Bahasa Inggris
Sejarah Indonesia
Kelompok B
Seni Budaya (Rupa/Musik/Tari/Teater)
Pendidikan Jasmani dan Kesehatan
Prakarya (Rekayasa/Kerajinan/Budidaya/Pengolahan)Peraturan
Kurikulum 2013[sunting | sunting sumber]
Ada beberapa Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan mengenai Kurikulum 2013, yaitu:
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia No. 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar
dan Menengah
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia No. 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia No. 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia No. 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan
Menengah
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia No. 61 Tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia No. 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan
Dasar dan Menengah
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia No. 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan
Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia No. 64 Tahun 2014 tentang Peminatan pada Pendidikan Menengah
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia No. 68 Tahun 2014 tentang Peran Guru Teknologi Informasi dan
Komunikasi dan Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi dalam
Implementasi Kurikulum 2013
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
No. 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia No. 103 Tahun 2014 tentang Pembelajaran Pada Pendidikan Dasar Dan
Pendidikan Menengah
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia No. 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia No. 105 Tahun 2014 tentang Pendampingan Pelaksanaan Kurikulum 2013
pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia No. 111 Tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan
Dasar dan Pendidikan Menengah
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia No. 157 Tahun 2014 tentang Kurikulum Pendidikan Khusus
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia No. 158 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester
pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia No. 159 Tahun 2014 tentang Evaluasi Kurikulum
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia No. 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum tahun 2006 dan
Kurikulum 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar